Sunday, February 26, 2017

Dear Daddy….*

Satnight Rain, Wtp, 25th Feb ‘17
Ayahku…
Andai aku
Diberi satu kesempatan kembali ke masa lalu
Maka aku akan memilih waktu
Saat masih bersamamu

Ayahku…
Ku ingin kau
Mendengarkan cerita setampuk rindu
Dalam keluh kesahku

Ayahku…
Tahukah kau
Aku,si gadis jecilmu dulu
Yang kau sebut malitte**
Kini, telah menggantikan profesimu

Ayahku…
Tahukah kau
Meskipun kau sering hadir dalam mimpiku
Namun, aku tetap selalu
Merindukanmu

Ayahku…
Tahukah kau
Air mataku sering terurai
Mengenangmu

Ayahku
Ku selalu menantikan pertemuan denganmu kembali
Namun kini
Hanya do’a yang selalu
Kupanjatkan untukmu


#I  Miss  You Dad…

                                         



[*]  A Poetry by Nahdatunnisa Asry
** Malitte’ dalam bahasa daerah (bugis) berarti lincah

Saturday, March 5, 2016

Dear U, my heaven...

i really love u...
i miss u...
but i can't hug U eventhough i really want it...

Sangat ironis memang...
Because, Now...

sosokmu jadi mnyeramkan...
kehadiranmu jadi menakutkan...
percakapan denganmu selalu membawa bayang ketegangan...
berada d sampingmu mmbuat nafas ini tercekat...

#trauma
#forgiveme

Wednesday, December 16, 2015

Happy Unhappy Ending

The wedding alias pernikahan sejatinya merupakan moment yang membahagiakan dan ditunggu-tunggu bagi sang mempelai. Betapa tidak, bersanding dengan orang yang dicintai yang mungkin sudah sejak lama menjelma menjadi kenyataan. They said “Dream come true, finally”. Namun faktanya, kisah dibalik duduknya sepasang mempelai di pelaminan tidak selamanya seindah itu.
Memang begitu banyak kisah cinta yang berakhir happy ending, hingga menginspirasi pembuatan sebuah lagu, novel apalagi film. Namun, di sisi lain banyak pula kisah “tanpa” cinta yang kemudian bersama juga di singgasana sehari or berhari-hari itu…
            Kisah “happy ending” memang keinginan semua orang. Banyak tulisan ataupun cerita yang ditulis dengan segala jenis sudut pandang, setting, konflik ataupun likuan hidup sang tokoh dalam kisah cintanya yang pada akhirnya bahagia. Tetapi, untuk menjadi bahan tulisan saya kali ini, sepertinya hal itu sudah terlampau mainstream.
            Menikah = menemukan jodoh? Setujukah Anda? Apakah hakikat jodoh itu? Menurut KBBI, jodoh adalah pasangan hidup, cocok sebagai suami istri. Yang seperti apakah konsep cocok itu? Sekilas, saya akan menguraikan konsep jodoh yang pernah dijelaskan oleh dosen saya di ruang kuliah sekira dua tahun yang lalu.
            Konsep pertama, jodoh ada yang sebagai takdir adapula yang sebagai pilihan. Jodoh dianggap sebagai takdir ketika sejauh penilaiannya tentang calonnya sebelum menikah adalah positif atau cukup postif untuk diteruskan. Namun, setelah menikah ternyata penilaian itu terbalik. Sedangkan ketika selama mengenal calonnya, penilaiannya memang negatif. Namun, dengan statement “terlanjur cinta” or “cinta itu buta”, maka pernikahan pun berlangsung. Setelah itu semua perlakuan negatif semakin menjadi-jadi, semakin berkembang melebihi penilaian awal yang memang sudah meragukan. Hingga pada akhirnya pada kondisi itu jodoh disebut sebagai pilihan.
            Konsep kedua, ketika adanya status pernikahan yang mengikat dalam waktu yang sama dengan beberapa lawan jenis (poligami/poliandri) atau menikah lebih dari satu kali setelah cerai dengan pasangan sebelumnya, maka yang manakah jodohnya? Menurut dosen saya yang juga seorang uztad itu, jawabannya adalah pasangan yang bersamanya saat akhir hayatnya. Contohnya sebut saja, John menikah dengan Clara. Kemudian John meninggal. Clara pun menikah lagi dengan Romeo. Sampai akhir hayat Clara, ia berstatus sebagai istri Romeo. Maka, kesimpulannya adalah bagi John, jodohnya adalah Clara. Namun bagi Clara sendiri, John bukanlah jodohnya. Jodoh Clara adalah Romeo.
            Dengan demikian, definisi kata jodoh dalam KBBI mungkin dapat dilengkapi menjadi pasangan hidup yang cocok hingga akhir hayat. Kata cocok di sini kembali masih memiliki tingkat abstraksi yang tinggi. Bisa jadi kata kata cocok menjadi relatif berbeda bagi tiap pasangan. Wallahu A’lam Bishawab.
Kecocokan mungkin bisa ditemukan setelah melewati sesi akad nikah. Hal ini biasanya berlaku bagi yang menikah tanpa merasa sudah mengenal betul siapa pasangannya. Berbeda dengan pasangan yang sudah lama saling mengenal sebelumnya. Baik melalui tahap pacaran maupun ta’aruf. Mereka pada dasarnya memiliki modal ketertarikan satu sama lain sehingga memutuskan untuk bersatu dalam pernikahan.
Lantas, bagaimana dengan mereka yang menikah dalam keadaan TERPAKSA? Banyak motif yang melatarbelakangi hal tersebut. Bisa jadi karena adanya “kecelakaan” ataupun perjodohan. Kisah pernikahan melalui perjodohan pada dasarnya tidak selamanya karena terpaksa. Ada tipe individu yang mungkin berprinsip tidak mau pusing dengan persoalan siapa jodohnya, bahkan cuek dengan lawan jenisnya. Sehingga, hanya menunggu tawaran keluarga ataupun kerabat. Dalam kondisi ini tidak ada masalah ketika keduanya dipertemukan dan sama-sama ikhlas untuk dinikahkan.
Namun, bagaimana dengan upaya perjodohan untuk individu yang sudah memiliki calon sendiri ataupun belum tapi tidak menyukai calon yang ditawarkan. Mereka dipaksa dengan berbagai alasan. Pada banyak kasus, orang tua menjodohkan anaknya untuk melanggengkan bisnisnya ataupun untuk menyelamatkan bisnisnya dari keterpurukan. Sang anak, yang biasanya wanita seakan menjadi tumbal yang harus berkorban. Masih banyak lagi jenis-jenis motif perjodohan yang intinya akhirnya harus terpaksa menerima.
Saat-saat terpaksa menerima biasanya setelah adanya upaya intimidasi dan intervensi dari berbagai pihak hingga pada akhirnya menyerah pada keadaaan. Apapun itu, tetap saja berlatarbelakang keterpakasaan. Faktanya, dalam berbagai kasus banyak yang pada akhirnya berhasil alias tetap happy ending. Namun, tidak sedikit pula yang gagal alias unhappy ending. Naudzubillah.
Secara hukum, kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Syarat pernikahan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
 Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan agar setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan. Munculnya syarat persetujuan dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat dihubungkan dengan sistem perkawinan pada zaman dulu, yaitu seorang anak harus patuh pada orang tuanya untuk bersedia dijodohkan dengan orang yang dianggap tepat oleh orang tuanya. Sebagai anak harus mau dan tidak dapat menolak kehendak orang tuanya, walaupun kehendak anak tidak demikian. Untuk menanggulangi kawin paksa, Undang-Undang Perkawinan telah membeClaran jalan keluarnya, yaitu suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan menunjuk pasal 27 ayat (1) apabila paksaan untuk itu dibawah ancaman yang melanggar hukum.

Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua


Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.”
 (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.”
(HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.”
(HR. Al-Bukhari no. 5138)


Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:

Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.

Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.[1]

Terlepas dari sudut pandang hukum yang telah diuraikan sebelumnya. Selanjutnya, secara psokologis, dapat diprediksi bagaimana kondisi mereka yang mengalami keadaan tersebut. Tekanan batin yang begitu menghantui hingga menyebabkan stress sangat mungkin terjadi. Namun, banyak faktor yang mempengaruhi kualitas ketahanan seseorang dalam menghadapi stress.
Karakter individu yang berkepribadian phlegmatis cenderung lebih mudah menyerah dan mengikuti arus. Pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan tentu saja menghindari konflik berkepanjangan akhirnya bisa memendam ego kekecewaannya. Meskipun demikian, mungkin ada konsekuensi perubahan sikap menjadi lebih tertutup. Sedangkan bagi mereka yang berkepribadian sanguinis, koleris, apalagi melankolis, agaknya agak lebih sulit menerima keadaaan. Mungkin harus mengambil langkah tindakan ekstrim sebelum pada akhirnya harus menyerah.

Sebagai penutup pada tulisan kali ini, sejatinya pada Allah jualah kita mengembalikan segala problem yang dihadapi. Apapun yang terjadi, yakinlah itu yang terbaik menurut Allah. Dia yang maha Tahu mengenai hamba-hambanya. Allah Swt, berkalam:

“Bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 216)

Like dislike  dalam hidup ini adalah warna dinamika kehidupan.




[1]https://lordbroken.wordpress.com/2011/12/23/janganlah-menikah-karena-paksaan-memaknai-perjodohan-yang-dipaksakan-dalam-sudut-pandang-hukum-negara-dan-hukum-agama-islam/

Tuesday, December 15, 2015

empathy

Dear Ukhty….

I know it well… I know ur feel…. I know how difficult your problem…
But ukhty….  Forgive me coz I don’t know what to do… what should I do to help u…. I just give her suggestion n we know it’s failed….

Ukhty… we’re realize.. this is not ur want…but u decide to accept to make her stop do that by saying YES but ur smile for her is the LAST.. it’s scary action…

Honestly, if I becomes u, stand on ur position.. I’ll do that too… even though it’s really pain… but there’s no choice anymore…

One thing that makes me shocks are about her act to you… just like to me…

Ukhty, I know…u’re strong… u face this problem wisely…

U’re great…


Tuesday, December 1, 2015

2 dec 15. I'm 26th. Alhamdulillah...

Eventhough, now i've No dream. No ambition. No obsession.
No spesific wishes for my future...
All of it has flying, dissappear with the wind.
#scarybirthday

But, whatever happen, i'm sure that..
it's better for my life..
The God is always give me the best gift.

I'm sure, "Inna ma'al 'usri yusra...
"Every Cloud has a Silver Lining"



Saturday, November 14, 2015

Das Sein VS Das Sollen

Masalah merupakan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, adanya jurang yang memisahkan fakta dan hal-hal idealis. Kondisi ideal yang saya bahas di sini terkait syariat dalam agama Islam, bahwa rencana pernikahan itu sepatutnya disegerakan, dimudahkan dan jangan dipersulit. 
ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu” (HR. Tirmidzi dan Ahmad; hasan)

Namun, budaya terkadang dianggap menyulitkan atau menghambat niat ibadah tersebut, meskipun sebenarnya ada hikmah di balik ketentuan adat yang terlihat "menghambat" tersebut. Di Indonesia, khususnya suku bugis, ketentuan memberikan mahar untuk mempelai wanita, disertai dengan adanya "sompa". Mahar sendiri biasanya dalam bentuk emas sekian gram, sedangkan sompa biasanya dalam wujud tanah, sawah ataupun rumah. Selain itu, adapula yang disebut "uang panaik" atau disebut juga sebagai uang belanja, yakni uang yang digunakan untuk menyiapkan segala keperluan untuk melangsungkan acara pernikahan. Tingginya ukuran mahar untuk suku bugis ini bahkan dimasukkan dalam daftar 5 mahar wanita termahal di Indonesia menurut tulisan salah seorang blogger.

Dari 3 hal yang disebutkan tadi, hanya Mahar yang merupakan hal wajib dalam syariat Islam. itupun dianjurkan untuk dimudahkan. Rasulullah bersabda, “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Adapun perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, menyusahkan perkawinannya, dan buruk akhlaknya.” 
خَيْـرُ النِّكَـاحِ أَيْسَـرُهُ
"Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.'" (HR. Abu Dawud, no. 2117)

Dalam riwayat lain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيَسَرُهُ مُؤْنَةً
"Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya." (HR. Ahmad, no. 24595)
Faktanya, kondisi di masyarakat tidaklah semudah kondisi yang sepatutnya tadi. Faktor budaya seakan-akan turut andil dalam menentukan suksesnya suatu niat pernikahan. Pada dasarnya, secara syariat rukun nikah diketahui ada lima (5) hal, yakni:
1.      Mempelai laki-laki
2.     Mempelai perempuan
3.     Wali
4.     Saksi, dan
5.     Ijab qabul

Ya, hanya 5 hal. Tetapi pada kanyataannya, banyak yang menyulitkan dengan menambahkan berbagai persyaratan lagi, seperti: lulusan sarjana, punya kerja tetap, keturunan ningrat, wajah artis, punya mobil, punya rumah, usia sudah matang, tidak melangkahi kakak, kecocokan tanggal lahir dan kecocokan anak keberapa.
Bahkan ada yang mematok besarnya mahar atau uang panaik tergantung kondisi calon mempelai wanita. Semakin tinggi tingkat pendidikan maka akan berbanding lurus dengan jumlah mahar/uang panaik yang ditetapkan keluarga wanita. Belum lagi jika wanita sudah menunaikan ibadah haji sehingga bergelar Haji, dan berasal dari strata sosial yang tinggi, misalnya menyandang gelar kebangsawanan “Andi” dalam budaya bugis.  Maka, biasanya wanita tadi hanya akan dinikahkan dengan laki-laki yang juga bergelar “Andi”. Kondisi ini seakan-akan seperti “transaksi penjualan”. Semua hal tersebut tidak sepatutnya dilestarikan adanya. Naudzubillah min dzalik.
Agama sudah menetapkan syarat-syarat yang tidak menyusahkan pemeluknya, sehingga mestinya tidak ditambahkan lagi dengan berbagai hal tadi. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَ
فَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

Dalam hadist tersebut kembali mengisyaratkan tentang menyegerakan pernikahan ketika agama dan akhlak telah dinilai baik -Tentu saja sebelumnya sang calon mempelai tidak ada dalam kondisi terpaksa-. Tidak ada dalil yang menyebutkan harus selesai kuliah s1 atau s2, tidak ada juga yang mengharuskan kemapanan finansial. Oleh karena itu, alangkah baiknya orang tua yang akan menikahkan anaknya menyadari, memahami dan menerapkan syariat agama ini.
Sungguh budaya telah banyak terbukti menyulitkan niat menikah. At least seperti hebohnya kasus video Risna, seorang wanita yang hadir di pernikahan mantannya. Pemandangan yang terlihat begitu memilukan. Kasus ini diduga disebabkan oleh budaya menetapkan “uang panaik” yang terlalu tinggi sehingga menyusahkan calon mempelai pria. Wallahu a’alam.

Salah satu tokoh nasional negeri kita, ulama, politisi sekaligus sastrawan besar, Buya Hamka pernah berpesan bahwa “Cari pasangan itu, nggak mesti mapan yang penting kamu tahu apa rencana dia untuk ke depannya dan kamu ada dalam rencana itu. Dan profesinya tidak harus ini dan itu, memang cinta butuh makan namun ada satu perasaan ketika kamu mau untuk berjuang bersama, maka itu lebih terasa nikmat”

Kiranya tulisan ini dapat membuka cakrawala pemikiran masyarakat agar melestarikan budaya tanpa menafikan syariat agama. Mohon maaf jika ada uraian yang kurang tepat. Wassalam

Sumber Rujukan:
http://bersamadakwah.net/tiga-hal-yang-tak-boleh-ditunda/                                                     
http://www.voa-islam.com/read/muslimah/2010/04/11/4982/wahai-muslimah-ringankanlah-maharmu/#sthash.xpkGZ8K8.dpbs


Monday, January 19, 2015

Apakah Cinta Itu ?



Mereka Yang Tidak Menyukainya Menyebutnya Tanggung
Jawab,
Mereka Yang Bermain Dengannya, Menyebutnya Sebuah
Permainan,
Mereka Yang Tidak Memilikinya, Menyebutnya Sebuah
Impian,
Mereka Yang Mencintai, Menyebutnya Takdir.

Kadang Tuhan Yang Mengetahui Yang Terbaik,
Akan Memberi Kesusahan Untuk Menguji Kita
Kadang Ia pun Melukai Hati,
Supaya Hikmat-Nya Bisa Tertanam Dalam.
Jika Kita Kehilangan Cinta,
Maka Pasti Ada Alasan DiBaliknya.
Alasan Yang Kadang Sulit Untuk Dimengerti,
Namun Kita Tetap Harus Percaya
Bahwa Ketika Ia Mengambil Sesuatu,
Ia Telah Siap Memberi Yang Lebih Baik.

Mengapa Menunggu?
Karena Walaupun Kita Ingin Mengambil Keputusan,
Kita Tidak Ingin Tergesa-Gesa.
Karena Walaupun Kita Ingin Cepat-Cepat,
Kita Tidak Ingin Sembrono.
Karena Walaupun Kita Ingin Segera Menemukan Orang
Yang Kita Cintai,
Jika Ingin Berlari, Belajarlah Berjalan Duhulu,
Jika Ingin Berenang, Belajarlah Mengapung Dahulu,
Jika Ingin Dicintai, Belajarlah Mencintai Dahulu.

Pada Akhirnya, Lebih Baik Menunggu Orang Yang Kita
Inginkan,
Ketimbang Memilih Apa Yang Ada.
Tetap Lebih Baik Menunggu Orang Yang Kita Cintai,
Ketimbang Memuaskan dIri Dengan Apa Yang Ada.
Tetap Lebih Baik Menunggu Orang Yang Tepat,
Karena Hidup Ini Terlampau Singkat Untuk Dilewatkan
Bersama Pilihan Yang Salah,
Karena Menunggu Mempunyai Tujuan Yang Mulia Dan
Misterius.

Perlu Kau Ketahui Bahwa Bunga Tidak Mekar Dalam Waktu
Semalam,
Kota Roma Tidak Dibangun Dalam Sehari,
Kehidupan Dirajut Dalam Rahim Selama Sembilan Bulan,
Cinta Yang Agung Terus Bertumbuh Selama Kehidupan.
Kebanyakan Hal Yang Indah Dalam Hidup Memerlukan Waktu
Yang Lama,
Dan Penantian Kita Tidaklah Sia-Sia.
Walaupun Menunggu Membutuhkan Banyak Hal - Iman,
Keberanian,
Dan Pengharapan Penantian Menjanjikan Satu Hal Yang
Tidak Dapat Seorangpun Bayangkan Pada Akhirnya.
Tuhan Dalam Segala Hikmat-Nya, Meminta Kita
Menunggu, Karena Alasan Yang Penting.


God Gives To Us The Gift Of Time To Use As Best We Can
To Live Each Moment In His Will According To His Plan
'He Has Made Everything Beautiful In It s Time'.








d'SwEEt piNk